WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kelemahan UU Penyebab Maraknya Berita Bohong/Hoax

Oleh : Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia dan Mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Djuanda-Bogor

JAJARAN Polresta Bandara Soekarno Hatta tengah memburu pelaku penyebar hoaks terkait virus corona.

Pelaku menyebarkan kabar bohong dengan menyebut bahwa salah satu penumpang di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang terkapar akibat terjangkit virus corona.

“Itu hoaks,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander kepada Wartakotalive.com, Kamis (27/2/2020).

Kemudian Tim Cyber Crime Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki kasus penyebaran berita hoaks terkait adanya pasien novel coronavirus atau virus corona (Covid-19) di Kota Medan, Sumatera Utara oleh pria bermasker yang viral di media sosial.

“Kita tindaklanjuti, ini masih kita selidiki,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin, (17/2/2020).

Tatan juga menegaskan permintaan maaf yang disampaikan oleh pria yang diketahui berinisial F dalam rekaman video itu tidak mempengaruhi penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

“Kita enggak lihat itu, kita akan selidiki videonya dan narasi-narasi di dalamnya,” ujar Tatan.

Sebelumnya, seorang pria berinisial F menyebarkan kabar mengenai pasien yang terinfeksi virus corona yang sedang menjalani perawatan di RSUP Haji Adam Malik Medan lewat video.

Dilansir Antara, namun  F kemudian mengunggah video berisi permintaan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat perbuatannya, termasuk Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan RSUP H Adam Malik Medan.

Ternyata Hoax tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa,pada tanggal 29 tersebar berita secara berantai dari berbagai grup media sosial Akun twitter  @FahiraIdris menyebarkan hoax soal virus corona.

Fahira Idris menyebutkan bahwa ada 136 pasien dalam pengawasan virus Corona di Indonesia. Hal itu dikatakan Fahira Idris di akun Twitternya @fahiraidris.

“Astagfirullah BIKIN KAGET! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di #Indonesia – DKI Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jateng 13 Orang, Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 oang, Sulut 6 orang, Jogya 6 orang, Kaltim 3 orang,” tulisnya.

setelah diketahui mencuitkan cuitan Hoax tentang Pasien Virus Corona kemudian yang bersangkutan menghapus postingan dan cuitan tersebut,akan tetapi jejak digitalnya tidak dapat terhapus begitu saja dan telah di screendshot/capture oleh Netizen didunia maya(Sosial Media) yang diganti dengan cuitan baru  informasi seputar virus Corona dengan membagikan berita ralat dari wartakota.

“Kita semua berdoa agar tidak ditemukan kasus virus corona di Indonesia dan Pemerintah diberikan kemudahan dan jalan untuk memformulasikan dan menyiapkan strategi menghalau virus corona. Al Faatihah,” kata Fahira.

Menanggapi kabar tersebut, Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia (PDEI) mengatakan sampai hari ini tidak ada warga di Indonesia yang positif virus Corona atau COVID-19.

“Sampai sekarang tidak ada,” kata Ketua PDEI Dr. Mohammad Adib Khumaidi dalam acara talkshow untuk media mengenai update virus Corona di Indonesia, Sabtu (29/22020).

Sebelumnya, data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikeluarkan pada 27 Februari mencatat pemeriksaan 136 spesimen yang diduga terinfeksi virus Corona.

Menurut laporan itu, pasien yang masih dalam pengawasan terkait dugaan virus tersebut tersebar di 44 rumah sakit di 22 provinsi, di antaranya adalah di DKI Jakarta sebanyak 35 orang, Bali 21 orang, Jawa Tengah 13 orang, Kepri 11 orang, Jawa Barat sembilan orang, Jawa Timur 10 orang dan Banten sebanyak lima orang.

Menanggapi, Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menyebut pasien dalam pengawasan bukan pasien positif virus corona. Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk menentukan seseorang positif Covid-19 atau tidak.

“Data dari mana sih itu? Karena data dari Litbangkes yang pertama kali mengeluarkan itu saya. saya malah bingung sendiri data dari mana,” katanya kepada detikcom, Sabtu (29/2/2020).

Dalam Hal ini Bilamana sesuai UU ITE  pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyatakan:

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong,namun perlu ditelaah dan dilakukan kajian lebih cermat bunyi dari pasal tersebut adalah:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE no.11 tahun 2008,akan menjadi rancuh karena disebutkan dalam frasa “Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Unsur yang terakhir ini mensyaratkan berita bohong dan menyesatkan tersebut harus mengakibatkan suatu kerugian bagi konsumen. Artinya, tidak dapat dilakukan pemidanaan/tuntutan, apabila tidak terjadi kerugian pada seorang konsumen di dalam transaksi elektronik.

Adanya frasa transaksi elektronik menjadi dasar munculnya subjek konsumen. Sementara para pelaku penyebar berita bohong hanya menggunakan sarana elektronik untuk menyebarkan kebohongan dan tidak dalam kapasitas dan kategori dalam sebuah transaksi dan tidak ada konsumen yang dirugikan seperti halnya sebuah Transaksi antara pedagang dan pembeli/konsumen.

Penyebaran Berita Bohong unsurnya masuk demikian juga menyesatkan,karena secara otomatis menimbulkan reaksi dari orang-orang yang percaya terhadap apa yang diposting dan dicuitkan.

Sedangkan dalam Pasal 242 Ayat (1) berbunyi , “Barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya  tujuh tahun.” juga tidak dapat menjerat para penyebar kebohongan dikarenakan dalam pasal ini harus ada syarat memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,dan hanya dapat mrnjerat saksi dalam suatu berkara yang memberikan kesaksian/keterangan palsu dibawah sumpah.

Sementara bila hendak menggunakan Pasal 390 KUHP  yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Pasal ini juga tidak kuat dan tidak bisa digunakan,karena unsur menaikkan dan menurunkan harga untuk keuntungan juga usurnya tidak dapat terpenuhi.

Kerancuan pasal-demi dalam UU yang ada menjadi kelemahan untuk memidanakan pelaku penyebar kebohongan atau berita menyesatkan,tapi secara lengkapnya tidak terpenuhi. Sebab UU dalam penerapannya tidak dapat diambil dan diarti setengah-setengah,tapi harus utuh dalam setiap alinea huruf dan kalimatnya.

Oleh karena itu penyebaran berita bohong dan menyesatkan alias Hoax terus berkembang dan makin marak,bagaikan jamur yang tumbuh dimusim hujan.

Sehingga banyak terjadi kasus yang sama dengan memaksakan penerapan pasal yang tidak tepat dan tidak seharus dapat digunakan.

Eksektif,Yudikatif dan Legislatif dinegeri ini seharus dapat membuat regulasi sangsi dan hukum yang tepat untuk menimbulkan efek jera pada para prnyebar berita Bohong alias hoax,baik secara nyata maupun melalui sarana media sosial.

Bukan terus memaksakan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan pelanggaran yang ada.

Sementara pelaku penyebaran berita bohong/Hoax telah mrmasuki pada fase darurat,dan tidak dapat dibiarkan lagi,sebab kehancuran dalam suatu bangsa kini bukan hanya diakibatkan oleh perang dan ancaman narkoba,tapi ancaman terbesar dapat terjadi melalui penyebaran berita bohong/Hoax.

Hal ini harus dipikirkan bersama antara pemerintah,pakar hukum,pakar sosial media,dan para akademisi,agar dapat dicarikan suatu regulasi sangsi yang tepat dan tidak terjadi penerapan hukum dan sangsi yang prematur melalui pasal-pasal yang tidak tepat.***(r/k65news).

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *