WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Sanksi Bagi Pelaku Pengancaman, Baik Lisan Maupun Tulisan

Oleh : Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia dan Mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Djuanda-Bogor

 

SEIRING berkembangnya teknologi Sosial Media,sering kali keterbukaan teknologi Informasi sosial media disalah gunakan oleh banyak pihak. Selain ujaran kebencian dan Hoax,sarana siaran terbuka sering kali digunakan oleh pihak atau oknum tertentu untuk mengancam pihak-pihak tertentu dengan tujuan tertentu,misalnya mengancam untuk menaku-nakuti,mengancam agar dituruti keinginannya,dan bertujuan untuk mengambil keuntungan dari ketakutan pada pihak yang diancamnya.

Dalam kasus pengancaman dapat berupa lisan(ucapan,dan telpon) dan tulisan(Berupa surat,SMS,Whatsaap,facebook,twitter,instagram,dll).

Didalam ketentuan pidana mengenai pengancaman pada umumnya yang diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut pakar hukum pidana R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

memaksa orang lain;

1.untuk memberikan barang  yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

2.dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

3.memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan ketegasan pasal tersebut diatas.

Bilamana pengancaman dilakukan Melalui Media Elektronik/Sosial Media.

Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Contoh: Mengancam akan mengungkap rahasia/aib,memposting foto yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak/korban yang diancam yang bertujuan agar korban takut lalu menuruti keinginan pelaku serta tidak berani melawan karena diancam akan disebarkan foto,video serta rahasia dari korban.

Untuk pengancaman yang bertujuan mencemarkan atau mempermalukan seseorang telah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.

Jadi bagi pelaku pengancaman bertujuan untuk mempermalukan atau merusak nama baik dan kehormatan,anda bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun.

Selain pasal tersebut diatas pelaku juga dapat dipidana dengan pasal 27 ayat (4)   UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat akses informasi/electronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Adapun ancaman atau sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Tentunya orang akan bertanya,bukti apa yang dapat diajukan sebagai alat dan barang bukti guna membuktikan pengancaman tersebut?.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan

“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”

artinya SMS,rekaman percakapan telpon,rekaman Video,Chat Whatsaap,Postingan/status facebook, Instagram,dan Twitter yang berisi ancaman dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk menjerat pelakunya dipengadilan.

Walaupun Pelaku menghapus bukti tersebut,akan tetapi melalui teknik dan ada sistem teknologi tertentu untuk bukti yang telah dihapus sekalipun dapat ditemukan dan dikembalikan.

Oleh Karena itu bersikap bijaklah dalam menggunakan media sosial,walaupun chatingan Pribadi,namun bilamana berisi ancaman terhadap orang lain dan yang bersangkutan tidak terima,karena merasa terancam,maka bukti chatingan yang berisi ancaman tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah secara hukum untuk menjerat anda dipengadilan.

Bijak menggunakan alat komunikasi dan teknologi media sosial,akan membuat anda menjadi netizen dan pemakai jasa Sosial media yang aman. Hati-hati,jangan hanya karena kesombongan dan egoisme anda gunakan mulut dan jari anda untuk mencelakai diri anda sendiri.

“Mulutmu Harimaumu,dan Jarimu akan membawa maut untukmu”.***(r/k65news).

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *