WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Presiden dan KPK Berada Satu Orbit untuk Bangkit Bersama

Oleh : Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia

SAMA sekali saya belum melihat ada padangan berbeda antara Presiden dan KPK. Justru keduanya berada pada satu orbit untuk maju bersama. Bahkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK senada dengan Presiden dan pimpinan KPK.

Diberitakan, Presiden mengatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

Artinya, menurut saya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal (perintah UU) dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya. Jadi, diksi “lebih sistematis” merupakan kata kunci dari pernyataan Presiden tersebut.

Di bagian lain, Presiden juga mengharapkan, kalau dianggap ada kekurangan, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

Diksi “peluang” sebagai sebuah saran. Artinya, salah satu kemungkinan yang dapat dilakukan oleh pimpinan KPK kepada para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dengan menyekolahkan mereka melalui pendidikan kedinasan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.

Pandangan Presiden ini sangat satu orbit dengan pimpinan dan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai representasi pimpinan KPK dan pegawai KPK. 

Pimpinan KPK akan melakukan pembinaan tersebut. Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden. Hal tersebut senada dengan Ketua WP. Ia mengharapkan, pegawai yang tidak lolos tes kebangsaan seharusnya dibina dan dibimbing jika memang tak memenuhi syarat.

Jadi, jelas bahwa Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktunya bekerja untuk melakukan pencegahan pemberantasan korupsi di negeri ini. 

Untuk mewujudkan hal tersebut secara maksimal, menurut hemat saya, dewan pengawas, pimpinan, dan semua pegawai KPK apapun statusnya (ASN atau bukan ASN), agar melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Khusus pada semua pegawai agar kembali ke tugas masing-masing sebagaimana yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada mereka. 

Oleh karena itu, saya sebagai seorang komunikolog sangat merekomendasikan dengan sungguh-sungguh agar tupoksi bidang komunikasi internal dan eksternal KPK harus dijalankan oleh juru bicara (Jubir), dan atau kepala humas, dan atau tenaga ahli pimpinan bidang komunikasi. Jangan sampai peran komunikasi ini dilakukan oleh yang bukan tupoksinya.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *