WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Rakor Pemusnahan Obat Kadaluarsa di Kabupaten Ketapang Dipimpin Asisten I Setda

KETAPANG – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Radiansyah, S.H., M.H telah memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan Rusak serta Kadarluarsa pada Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Ketapang Tahun 2022, Jumat (16/09/2022) di Aula Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Asisten dalam kesempatan tersebut berharap agar pemusnahan obat dan alat kesehatan ini bisa dilaksanakan sesuai Regulasi dan melalui pengawasan yang baik.

“Tujuan dari Rapat ini untuk memastikan obat yang beredar pada sarana kesehatan pemerintah Kabupaten Ketapang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya;” ucap Edi Radiansyah.

Selain itu Edi Radiansyah mengingatkan kepada tim yang dibentuk untuk selalu melakukan koordinasi kepada pihak bersangkutan terkait regulasi dan tata cara Pemusnahan Obat supaya tidak ada kesalahan dan tidak disalahgunakan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dampaknya berakibat fatal untuk masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat dampak dari obat yang sudah melewati masa kadaluarsa dapat membahayakan,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kesehatan beserta staf, perwakilan BPKAD, Inspektorat, Perkim LH dan lainnya.

Adapun Obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan yang terdiri dari :
a. Obat yang ED/rusak sebanyak (14,05%)
b. Perbekalan Kesehatan (BMHP) yang ED/rusak sebanyak (4,62%)
c. Vaksin Covid yang ED/rusak sebanyak (81,32%). Obat dan perbekalan kesehatan ini berasal dari Puskesmas, Labkesda, Fasilitas Khusus dan IFK dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.***(r/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *