WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Ketapang Tertibkan Peti di Hulu Sungai, Masyarakat Dihimbau Bijak Gunakan Medsos

KETAPANG – Polres Ketapang, Kalimantan Barat, telah menertibkan lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sayan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (13/06/2020) sekitar pukul 17.00 Wiba.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Dryan Maestro. S.I.K., melalui Siaran Persnya, Senin (15/06/2020), menjelaskan, bahwa saat tim dari Polres Ketapang tiba di lokasi, tim langsung menyampaikan himbauan kepada warga yang berada di lokasi PETI itu agar menghentikan kegiatan, karena limbah dari pengolahan tambang akan merusak lingkungan atau ekosistem sekitarnya.

Penertiban lokasi pertambangan ini merupakan respon cepat Polres Ketapang dalam menindaklanjuti isu dan berita yang sempat beredar beberapa hari lalu di media elektronik, serta media online terkait aktivitas penambangan di daerah Sayan.

“Tim gabungan dari Polres Ketapang langsung kita terjunkan ke lokasi PETI yang terletak di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai untuk melakukan pengecekan. Sesampai dilokasi, tim menemukan beberapa warga penjaga lokasi yang selanjutnya tim melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui himbauan kepada warga yang berada di lokasi untuk tidak melakukan kegiatan penambangan karena dampaknya akan merusak lingkungan”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa Polres Ketapang sebelumnya sudah mengambil langkah kongkrit terkait masalah PETI ini yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum yakni penertiban aktivitas PETI di lokasi yang sama pada sekitar medio November 2019 lalu.

“Tepatnya tanggal 08 November 2019 lalu, di lokasi Sayan ini, kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengamankan sekitar 18 pelaku penambang tanpa izin serta barang bukti 133 karung bahan tambang dan 4 buah mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut bahan tambang, dan semua kasus itu sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan Negeri Ketapang”, jelas Primastya Dryan Maestro.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH,  melalui Kasat Reskrim AKP Primastya Dryan Maestro. S.I.K, menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan berhati hati dalam menggunakan medsos atau men-share berita yang belum pasti faktanya agar hal yang kita share ke media sosial tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara esensi berita dan faktanya.

“Serta untuk menghindari kita dari jeratan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang informatika Transaksi Elektronik (UU-ITE), dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat apalagi saat sekarang ini kita sedang melakukan normalisasi dari pandemi covid-19’, tutup Kasat Reskrim Primastya Dryan Maestro.***(r/k65news).

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *