WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Membandingkan Pendaftaran Capres dan Catum MABT

Oleh : Chandra Kirana

MUBESLUB Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT)Yang diadakan dikota Pontianak Kalbar,untuk menjaring calon ketua umum potensial untuk membawa gerbong MABT pada 5 tahun mendatang kini telah memiliki warna yang berbeda dibanding sebelum-sebelumnya.

MABT yang sebelumnya tidak dilirik keberadaannya untuk menjadi sebuah organisasi untuk diperebutkan,kini mulai memiliki nilai harga tawar yang cukup fenomena.

Buktinya kemudian dimunculkan menjadi Polemik dan seakan-akan telah terjadi kekisruhan didalam proses penjaringan dimana calon peserta kandidat ketum yang memenuhi syarat administraso wajib memberikan kontribusi sumbangan uang sebesar Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)/Calon ketua umum yang mendaftarkan diri.

Terciptalah spekulasi dibalik munculnya Calon ketua MABT Paulus Andy Mursalim SE.MM dan Sutadi SH yang diklaim menghalangi calon lain untuk memiliki peluang dalam mencalonkan diri didalam lembaga nirlaba Tionghoa non pemerintah tersebut.

Persyaratan tersebut dianggap melanggar AD/ART oleh sebagian kalangan,bahkan kemudian membandingkan pendaftaran Presiden yang tidak harus mengeluarkan biaya demikian.

Statemen seperti demikian oleh sebagian masyarakat Tionghoa dianggap benar tanpa melalui sebuah analisah yang mendalam.

Kita tahu bahwa seorang Calon Presiden mendaftarkan diri melalui lembaga KPU yang dibiayai oleh negara melalui Anggaran Perencanaan Belanja Negara,sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang sebagai badan penyelenggara Pemilihan Umum,Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Sementara Pemilihan Calon ketua umum dilakukan melalui satu badan panitia yang dinamakan Musyawarah Besar Luar Biasa(Mubeslub),yang dibentuk secara swadaya untuk menyelenggarakan Mubeslub untuk pemilihan ketua umum MABT yang tidak seperti halnya KPU yang dibiaya oleh anggaran negara/pemerintah.

Panitia harus putar otak bagaimana caranya agar Mubeslub dimasa kesulitan ekonomi ditengah badai Pandemi dapat diselenggarakan sesuai yang diharapkan.

Mencari sponsor tentu hal yang cukup sulit,karena memerlukan biaya besar.

Yang jelas aturan penyetoran uang Rp.50.000.000,- merupakan Momentum untuk memperjelas Komitmen serta keseriusan peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kandidat ketua umum.

“Kenapa demikian?”

Bilamana calon kandidat yang serius dan memiliki komitmen untuk membawa MABT kearah yang lebih baik pasti tidak akan menjadikan masalah dengan syarat tersebut,karena kedepannya mereka(para calon) tahu bahwa akan ada biaya-biaya yang lebih besar yang akan dikeluarkan dalam menjalankan aktifitas keseharian MABT. 

Jelas hal demikian melanggar AD/ART MABT,karena tidak diatur dalam MABT!!

Dalam hal yang tidak diatur oleh AD/ART bahkan juga tidak ada juga larangan didalam AD/ART bagaimana sesuatu yang tidak ada diatur dapat dikatakan melanggar??

Tidak perlu jauh-jauh sampai harus membandingkan dengan seorang Capres.

Bandingkan saja dengan anggota DPRD saja,dimana setiap bulan ada kebijakan partai yang wajib dilasanakan untuk disetorkan kepada partai dari anggota DPRD kepada partainya,dan nilai besaran persentasi tentunya tidak sama satu partai dengan yang lainnya,kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota dewan tersebut juga tidak tercantum maupun diatur dalam AD/ART partai,dan itu ditaati dan dipatuhi,sebab merupakan suatu kebijakan yang wajib dilaksanakan diluar AD/ART.

Calon ketua umum tidak harus keluarkan biaya untuk kampanye serta matrial kampanye seperti halnya calon anggota DPRD.

Bandingkan saja perbedaan tersebut. Untuk menduduki jabatan didalam organisasi sosial bukan hanya sekedar mau saja,namun harus mempersiapkan mental,ketulusan dalam melakukan pengabdian sosial dan mampu secara financial serta mendapat dukungan dari pihak keluarga,termasuk faktor X.

Jadi hal demikian kita jelas ya bahwa RP.50.000.000,- merupakan sebuah bukti awal seorang Calon Ketua umum didalam menyikapi kas MABT yang bernilai Nol,dan untuk membantu panitia agar mubes MABT yang sudah beberapa kali tertundah kemudian menjadi Mubeslub melalui Caretaker yang ditunjuk/mendapat mandat untuk menyelenggarakan Mubeslub hingga terpilihnya ketua umum MABT definif dikarenakan ketua umum sebelumnya telah berakhir dan terjadi kekosongan kepengurusan sehingga perlu ditunjuk seorang caretaker melaksanaan,mengemban jabatan sementara untuk mencapai terpilihnya ketua umum yang definitif melalui suara-suara sah DPD MABT.

Syarat tersebut bukan untuk menghalangi pihak luar yang ingin turut berbuat,karena dengan ditiadakannya minimal dukungan 2 DPD untuk yang ingin mencalonkan diri telah ditiadakan oleh panitia dalam memberi peluang kepada masyarakat Tionghoa lain yang mampu untuk berkontribusi di MABT.

Mari kita satukan langkah,tanpa harus berpolemik dan menghabiskan energi yang tidak perlu.

MABT butuh seorang pemimpin yang Solutif bukan mencari pencipta Polemik,sehingga aroma kondusif harus diciptakan dalam menakhodai MABT periode 2020-2025.

Bagi yang tidak dapat kesempatan masih ada waktu untuk mempersiapkan diri guna melanjutkan kontestasi Pemilihan ketua umum MABT tahun 2025 nanti agar lebih baik lagi.

Salam Satu Tionghoa,Satu NKRI dan Satu Pancasila.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *