WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Korupsi e-KTP, KPK Datangi Rumah Setya Novanto, Pulang Dini Hari Hanya Bawa Tas

JAKARTA –  Akhirnya sejumlah penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (16/11/2017) dini hari, meninggalkan rumah Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Sejumlah penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik itu mendatangi rumah terduga korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, sejak Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21.00 Wiba, dengan maksud akan membawa Ketua DPR RI itu ke Markas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pantauan media ini, bahwa sejumlah penyidik KPK yang keluar dari rumah Setya Novanto hanya membawa beberapa buah tas yang diduga documen documen penting yang berkaitan dengan proyek e-KTP dimaksud.

Sedangkan Setya Novanto sendiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP triliunan rupiah itu tidak terlihat diantara para penyidik KPK yang bergegas masuk ke kendaraan roda empat yang jumlahnya sekitar 10 unit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui dimana keberadaan Setya Novanto, sedangkan kehadiran para penyidik KPK dikediamannya hanya ditemui pengacara serta keluarga Setya Novanto saja.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya bahwa, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan Setya Npvanto Anggota DPR RI periode 2009 – 2014 sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui Siaran Persnya, Jumat (10/11/2017) lalu. Menurut Febri, bahwa tersangka Setya Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009 – 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri.

“Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp. 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp. 5,9 triliun”,terang Febri Diansyah.

Selanjutnya, kata Febri, atas perbuatannya itu, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(M.Fahrozi/K65News).

Gambar : Suasana di kediaman Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *