WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Cargill Group di Manis Mata Terancam Hukuman Adat, Ini Pasalnya

MANIS MATA – PT. Cargill Group salah satu perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat, terancam hukuman adat oleh masyarakat Desa Asam Besar, pasalnya ketika mengadakan acara adat replanting (menanam kembali-red) kelapa sawit diwilayah Desa Asam Besar, perusahaan ini tidak meminta izin kepada Kepala Adat setempat.

“Intinya kami akan menghukum adat perusahaan (Cargill – Red), karena tidak izin Kepala Adat Desa dalam acara beradat replanting kemarin”, terang Kades Asam Besar, Robertus Mamang, kepada media ini, Minggu (06/05/2018) pagi melalui pasilitas WhatAppnya.

Selain itu Robertus Mamang juga memaparkan bahwa pihaknya secara resmi telah menyurati Cargill Group terkait tidak transparannya perusahaan ini dalam pengelolaan dana CSR (Corporate Social Responsibility).

“Yang kita tuntut adalah transparansi dana CSR dan program sosial mereka (Cargill-red), sehingga berdampak pada larangan sementara replanting itu”, terang Robertus.

Diakui Robertus, bahwa Cargill Group dalam pengelolaan CSR nya tidak pernah terbuka kepada masyarakat setempat, “kami tidak tau jumlahnya, tidak tau kemana arah dan CSR nya”, ungkap Kades.

Ditanya apakah belum ada fasilitas umum diwilayahnya yang dibangun oleh Cargill melalui CSR nya ? Kades Asam Besar, Robertus Mamang mengakui, bahwa fasilitas dimaksud memang ada dibangun, tapi tidak sepadan dengan dampak sosial yang terjadi, sementara perkiraan luas lahan yang digarap Cargill di Desa Asam Besar, lebih kurang 6000 hektar.

“Selama dua tahun saya jadi Kades, hanya dua gorong gorong, meja dan kursi sekolah, serta sedikit latrit jalan, dan buka tapak bangunan saja kegiatannya, di tambah bola kaki dan volly”, kata Robertus kesal.

Oleh karenanya Robertus Mamang meminta perusahaan membuat komitment agar mengelola dana CSR tersebut secara transparan dan lebih mengutamakan masyarakat Desa Asam Besar.

“Selain itu kami minta pihak perusahaan agar lebih transaparan dalam pengelolaan perizinan sesuai amanat undang undang tentang perkebunan, yakni Permentan 98 tahun 2013 dan undang undang No. 39 tahun 2014”, tutup Robertus Mamang, seraya menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali PT. Cargill Group pada Rabu mendatang.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Acara pembukaan replanting (menanam kembali) kelapa sawit di Desa Asam Besar oleh PT. Cargill Group, belum lama ini.***(Ist).

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *