WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kepala UPTD di Ketapang Ramai Ramai Mengundurkan Diri, Ini Pasalnya

KETAPANG – Para Kepala UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Pendidikan di Ketapang Kalimantan Barat mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri para Kepala UPTD Pendidikan itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Drs. H.Jahilin, M.Pd, kepada media ini, Kamis (13/09/2018) siang.

Menurut Jahilin, bahwa UPTD berdasarkan Peraturan dari Pemerintah Pusat sudah tidak boleh lagi atau harus dibubarkan, “pembubaran UPTD yang ada di Kabupaten Ketapang ini juga sudah ada Peraturan Bupatinya”, terang Jahilin.

Untuk itu Jahilin berkata, bahwa semua Kepala UPTD Pendidikan yang sekarang tengah menjabat, maka dipanggil atau dikumpulkan oleh BKDPSM (Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Ketapang.

“Untuk mereka (para Kepala UPTD-red) yang mau bertugas dimana saja di Wilayah Kabupaten Ketapang tidak perlu membuat surat pengunduran diri atau surat pernyataan. Tetapi bagi mereka yang karena rumah tangganya ada pada wilayah kerjanya dan mereka tidak mau mutasi karena alasan tertentu, nah itulah yang harus membuat pernyataan pakai materai. Artinya mereka siap jadi staf biasa di tempat tugas yang akan ditempatkan nantinya. Maklum eselon 4-a sudah full dalam satu kecamatan”, ucap Jahilin dari ujung telpon genggamnya.

Sementara itu pada bagian lain, Penjabat Sekda Ketapang, Drs.Heronimus Tanam, ME, ketika dikonfirmasi media ini terkait pengundruran diri para Kepala UPTD tersebut menyatakan, bahwa benar mereka mengundurkan diri dari jabatan Kepala UPTD itu.

“Jika mereka berminat menjadi staf di dinas dinas, kita sarankan seperti itu, karena UPPK (Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan), UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah), BPP (Balai Pelatihan Pertanian) tidak ada struktural lagi. Sementara struktural yang ada di kecamatan dan dinas untuk eselon 4a/b terbatas”, terang Hernimus Tanam, Kamis (13/09/2018) siang.

Disampaikan Heronimus Tanam lebih lanjut, bahwa dari 64 struktural eselon 4a/b yang ada di Pemkab Ketapang, lowong yang tersedia hanya ada 30 struktural saja, jadi yang 34nya harus antri.

Heronimus Tanam juga menjelaskan, dengan para Kepala UPTD itu mengundurkan diri maka tunjangan jabatannya tidak dibayarkan, karena tidak ada jabatannya lagi.

“Itu pilihan, kalau mereka mau minta di dinas dinas sebagai PNS biasa. Ya tapi kalau tidak, tetap juga kita tempatkan sesuai kebijakan pemerintah baik dinas maupun kecamatan”, kata Heronimus Tanam.

Menyinggung tentang kabar para Kepala UPTD itu disuruh mundur oleh pihak Pemkab Ketapang, dikatakan Heronimus Tanam, bahwa kalau yang bersangkutan bilang disuruh mundur, dia belum paham apa yang diarahkannya.

“Tidak hanya sepotong sepotong, mau keseluruhan mendengarkannya. Itu saya contohkan, misalnya dia tugas di BPP Marau tapi di Kecamatan Marau tidak ada jabatan kosong, jadi harus cari di Kecamatan Sandai atau Kecamatan Simpang Hulu, nah apa dia mau, kalau tidak mau, solusinya kalau dia milih tetap di Kecamatan Marau sekalipun staf, maka harus buat surat pernyataan bersedia dan mundur dari jabatannya”, pungkas Pj. Sekda Heronimus Tanam.***(R/K65News).

Gambar       : Pj. Sekda Drs.Heronmus Tanam, ME.***(Ist).

Penulis        : Adjie Saputra

Editor           : M.Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *