WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Martin Rantan Buka Evaluasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang

KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan SH M Sos, membuka secara resmi Kegiatan Evaluasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang Tahun 2018, dan pelaksanaan launching “Pemetaan dan Pendataan Kepemilikan dan Produksivitas Sawit Rakyat Menuju Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Ketapang”.

Kegiatan yang dihadiri para pimpinan perusahaan perkebunan, Kepala Dinas dan Badan di jajaran Pemkab Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang berlangsung di aula Hotel Borneo Emerald Ketapang, Selasa (18/12/2018).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, bahwa sub sektor perkebunan patut terus dikembangkan dan merupakan salah satu unggulan sektor pertanian yang memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam kontribusinya terhadap pendapatan devisa negara, penyediaan lapangan kerja dan kesempatan usaha, penyedia bahan baku industry dalam negeri, mempercepat pengembangan wilayah, mendukung kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peranan strategis sub sektor perkebunan ini sesuai dengan visi Bupati Ketapang yaitu “Ketapang Yang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera”.

Dipaparkan Bupati dari 74 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, 25 perusahaan diantaranya telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan jumlah kapasitas terpasang 1.480 Ton TBS/jam dan jumlah kapasitas terpakai 1.050 Ton TBS/Jam. Sedangkan beberapa perusahaan lainnya sedang dalam proses pembangunan PKS.

“Bagi perusahaan yang belum melakukan penanaman atau progres tanam belum maksimal akan dilakukan evaluasi dan pengurangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegas Bupati.

Dengan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berencana membangun industri hilir untuk mengolah CPO menjadi produk-produk seperti minyak goreng, sabun, kosmetik dan produk lainnya.

“Kedepan kita harapkan tidak lagi mendatangkan dari luar produk-produk turunan tersebut. Kebijakan industry Hilir CPO di Kabupaten Ketapang”, kata Bupati.

Selanjutnya kebijakan industry Hilir Crude Palm Oil (CPO) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang tanggal 17 September 2018 yang bertempat di Ruang Rapat Pendopo Bupati Ketapang. Hal hal terkait teknis akan dibahas lebih lanjut antara BUMD dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki PKS.

Raperdanya sekarang sedang dibahas ditingkat legislatif.

Bupati memaparkan, bahwa perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah dan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah.

Jika lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, bidang tanah perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pada pasal 16. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada pasal 15 dijelaskan, bahwa “Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari luas areal IUP-B atau IUP”.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan evaluasi terkait realisasi penanaman kelapa sawit terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan dan realisasi pembangunan kebun kemitraan seluas 20% dari luas Izin Usaha Perkebunan.***(PK/K65News).

Gambar   : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com

Editor      : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *