Pemkab Ketapang Sosialisasikan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
KETAPANG – Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol disosialisasikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan perindustrian kabupaten Ketapang , Selasa (18/12) pagi di Hotel Patra Ista Ketapang. Sosialisasi yang dihadiri berbagai unsur diantaranya pelaku usaha dibidang perhotelan, kafe, restoran, MUI, Kepolisian maupun OPD. Dari sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang dan Perwakilan Sub Distributor Minuman Beralkohol Ketapang.
Disebutkan Edi Sofyandi S.Sos, Panitia sosialisasi Minuman Beralkohol menjelaskan dasar hokum dilakukannya sosialisasi diantaranya Peraturan Presiden RI nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Demikian juga Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Demikian juga dengan peraturan Bupati Ketapang yang mengatur tempat tertentu yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Adapun peserta sosialisasi diantaranya, terdiri dari para pelaku usaha perhotelan, restoran, bar, perwakilan MUI, unsur OPD maupun perwakilan Polsek Delta Pawan. Salah satu tujuan sosialisasi diantaranya pengendalian dan pengawasan minuman alkohol di Kabupaten Ketapang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan laporan panitia, selanjutnya sosialisasi dibuka oleh Bupati Ketapang yang diwakili Mulyono ST, Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Ketapang. Dalam sambutannya, diuraikan aturan hukum mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Termasuk dijelaskan juga sampai saat ini memang belum ada aturan Peraturan daerah, tetapi draf Raperda akan dibahas dalam Program Legislasi daerah.
Disebutnya, dalam pengaturan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Bupati Ketapang juga mempunyai kewenangan memberlakukan tempat-tempat tertentu yang menjual minuman beralkohol dengan memperhatikan kondisi social masyarakat dan kearifan lokal.
Ia menegaskan saat ini Pemkab Ketapang sudah membentuk tim terpadu pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang diketuai langsung oleh Bupati Ketapang dengan beranggotakan unsur Organisasi Perangkat Daerah. Tim terpadu pengendalian minuman beralkhol ini nantinya akan melakukan pengawasan langsung kepada para penjual, termasuk juga bertugas untuk mengawasi perizinan minuman beralkohol.
“Saya berharap sosialisasi ini berjalan dengan baik, lancar dan bermanfaat bagi kita semua, khususnya pengusaha yang menjual minuman beralkohol,” tegas Mulyono, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang.
Materi Pengawasan dan pengendalian Minuman Keras, disampaikan Thamrin dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang. Mulai dari jenis minuman keras yang beredar di pasar berdasarkan golomngan A, B dan C. maupun proses perizinan dan lain sebagainya dipaparkan secara panjang lebar mengenai teknis penyelenggaraannya.
Salah satunya, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya dapat dijual pada hotel, restoran dan bar yang memenuhi persyaratan perundangan di bidang kepariwisataan atau tempat tertentu yang ditetapkan Bupati. Penjualan minuman beralkohol golongan A secara eceran hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket. Sedangkan penjualan minuman beralkohol tipe C harus ada surat rekomendasi dari provinsi dan berita acara pemeriksaan lapangan.
Kemudian, Dra Hj.Rusyatimah MM Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Ketapang tampil menjadi narasumber yang menjelaskan tentang sektor pariwisata yang ada di Kabupaten Ketapang, termasuk hubungannya dengan tempat wisata, maupun perizinan.
Sementara itu, Suyanto dari Sub Distributor yang mewakili Asosiasi Aturan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras sebagaimana disampaikan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang. Adanya rencana Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhol dan sudah masuk dalam Prolegda diharapkannya menjadi angina segar untuk mengatasi adanya persoalan dalam peradaran minuman beralkohol golongan C.
Khususnya untuk mengatasi permintaan acara adat maupun perkawinan bagi masyarakat di pedalaman. Karena sesuai aturan, tempat resmi penjualan sangat terbatas.
Usai pihak sub distributor menyampaikan materi, selanjutnya marteri tentang ketertiban umum dan berkaitan juga dnegan penertiban perda, khsusnya terkait minuman alcohol dipaparkan secara panjang lebar oleh Pitriadi, S.Hut, M.Si, Kabid Linmas Satpol PP Ketapang. Usai pemaparan, dilanjutnya dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta. Usai sosialisasi, selanjutnya Polsek Delta Pawan memanfaatkan moment tersebut untuk memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai Pemilu damai.***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”