WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Martin Rantan Lantik Pejabat Struktural di Pemkab Ketapang

KETAPANG – Bupati Martin Rantan, SH.,M.Sos, melantik dan mengambil sumpah pejabat  struktural yang terdiri dari 5 orang Pimpinan Tinggi atau  eselon II, 46 Jabatan Administrator atau eselon III dan 40 orang  Jabatan Pengawas atau eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Adapun nama nama pejabat eselon II yang dilantik terdiri dari Dennery,S.,MT.,  Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup, Edi Radiansyah, SH.,MH., Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Ir Husnan  Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs Nugroho Widyo Sutanto M.Si, Staf Ahli Bidang  Pemerintahan  Hukum dan Politik. Drs H.Marwan Noor, MM Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.

Pelantikan pejabat struktrual yang berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang, pada Selasa (7/1/2020) pagi, dihadiri Wakil Bupati Drs H Suprapto, Ketua DPRD Ketapang M Febriadi S.Sos, Kapolres Ketapang AKBP R Siswo Handoyo, Dandim 1203 Ketapang Lekol INF Kav Jamian, Sekda Farhan, SE.,M.Si., Asisten, Kepala Bagian, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan para Camat dilingkungan Pemkab Ketapang.

Bupati Martin Rantan mengatakan, jabatan yang saudara emban ini merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Menurut Bupati yang penting dipahami dan dijiwai karena konsekuensi dari pelaksanaan jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada bangsa negara dan masyarakat semata akan tetapi lebih dari itu dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan yang diberikan kepada saudara-saudara sekalian harus disyukuri dan hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran keikhlasan serta prestasi dalam bekerja untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta kerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat ,” harap Bupati.

Selanjutnya memasuki tahun 2020 Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan PILKADA Serentak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati Wali Kota atau Wakil Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Pasal tersebut diatas harus dipahami bahwa penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada tetap dapat dilaksanakan sepanjang sesuai dengan Mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta mendapat izin dari Menteri dalam Negeri,” jelas Bupati.

Untuk itu perlu disadari bahwa pelantikan hari ini bukanlah yang terakhir, Bupati mengatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh pejabat yang ada, tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Dengan demikian apapun situasi dan kondisinya saudara-saudara harus tetap bekerja dengan baik dan bersemangat serta menghidarkan diri dari perbuatan yang tidak berintegritas,” tegas Bupati.***(pk/k65news).

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *