WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Chandra Kirana : Pelarungan Jenazah ABK Ditengah Laut Tidak Melanggar Hukum

JAKARTA – Pada tanggal 7 Mei 2020 Dalam pemberitaan Media nasional baik televisi maupun media daring ramai memberitakan video yang viral beredar dengan “Narasi Kapal China Membuang Jenazah ABK WNI kedalam laut dan mengeksploitasi ABK WNI”.

Berita tentang ketiga ABK  meninggal dunia di kapal berbendera China Long Xing 629 dan Long Xing 604 pada Desember 2019(Telah diberitakan dimedia nasional pada 23 Januari 2020) dan Maret 2020. Peristiwa ini terjadi ketika kapal tersebut berlayar di Samudera Pasifik, wilayah Selandia Baru.

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut timbul berbagai komentar yang sangat beragam di Media Sosial dan bahkan kemudian banyak yang memuncul sentimen RAS/SARA terhadap kejadian tersebut.

Ketika dihubungi di Jakarta Ketua umum Seknas KPPJustitia,Chandra Kirana mengatakan: “Wajar Kalau memunculkan berbagai komentar Miring serta kecaman dari masyarakat Indonesia,terutama masyarakat awam yang tidak mengerti, Namun hal tersebut juga harus diberi penjelasan agar masyarakat juga paham bahwa ada aturan yang membolehkan didalam aturan pelayaran Internasional.

Pelarungan jenazah ABK di laut atau Burial At Sea tersebut bukanlah pelanggaran hukum karena tercantum jelas dalam aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Dalam peraturan ILO “Seafarer’s Service Regulations”, pelarungan jenazah di laut diatur secara jelas dalam pasal 30.

Dimana disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Dalam aturan terse, pelarungan di laut boleh dilakukan yang memenuhi syarat:

  1. Kapal berlayar di perairan internasional
  2. ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
  3. Kapal tak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.(Termasuk tidak adanya Fezzer pembeku)
  4. Sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan tidak asal bisa lakukan begitu saja,harus memenuhi ketentuan Berdasarkan pasal 30 tersebut, ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus benar-benar memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya melakukan ritual doa dan upacara kematian.

Pelarungan juga dilakukan dengan cara yang sangat teliti agar jenazah tidak akan mengambang di atas air saat dilarung. Menggunakan peti Jenazah(Bila ada) atau menggunakan pemberat agar jenazah dapat tenggelam.

Upacara dan pelarungan harus didokumentasikan bisa dengan rekaman video atau foto secara lengkap sebagai bukti kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

ILO juga mengatur soal barang peninggalan jenazah.

“Peninggalan jenazah seperti sisa rambut atau barang-barang pribadi lainnya yang akan dipercayakan kepada personel,” (ABK yang ditunjuk) Kata Chandra.

“Akan Tetapi ketiga ABK WNI yang Jenazahnya dilarungkan dilaut tersebut apakah sudah sesuai aturan ILO, Bukan hanya mengatakan sudah sesuai tapi ternyata syarat seperti yang saya sebutkan diatas tidak terpenuhi,maka pihak Kapten Kapal yang melarungkan Jenazah sudah jelas tidak sesuai aturan dan melanggar ketentuan peraturan ILO, dan bilamana hal tersebut tidak terpenuhi maka seharusnya Dalam Hal ini Pemerintah RI baik pihak Kemenhub RI dan Kemenlu RI dapat melakukan tuntutan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu apakah Hak-hak jenazah sudah ditunaikan misalnya gaji dan tunjangan jenazah telah diberikan pada pihak keluarga atau tidak?,Kalau semua ketentuan sudah dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemilik kapal,artinya Tidak ada pelanggar hukum, kalau tidak sudah jelas ada pelanggaran hukum,” ungkap candra mengakhiri.***(r/k65news).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *