WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terapkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jalan Raya, Lantas Polres Ketapang Membuat Ruang Henti Khusus

KETAPANG – Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19, melalui pendisiplinan protokol kesehatan Satuan lalu lintas Polres Ketapang menyiapkan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara. Hal tersebut berkenaan dengan penerapan physical distancing bagi pengguna kendaraan beroda dua, Selasa (18/08/2020).

Dengan adanya ruang henti khusus di titik traffic light ini diharapkan agar setiap pengguna sepeda motor dapat menaati peraturan ini selama masa pandemi Covid-19. 

Pemberlakuan marka jalan (tanda berupa garis) memiliki fungsi utama untuk memberi batas antar pemotor.

“Kita menerapkan physical distancing di persimpangan atau traffic light, ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, sehingga kendaraan roda dua tidak berhimpitan dan physical distancing bisa terpenuhi, nantinya akan ada petugas yang memantau masyarakat terkait physical distancing di persimpangan atau traffic light,” ucap Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra, S.I.K. 

“Nanti akan tempatkan anggota di sini (traffic light) untuk membiasakan masyarakat, agar masyarakat terbiasa. Kalau sudah terbiasa setiap hari, tidak ada anggota pun masyarakat sudah bisa menempati tempat physical distancing yang ada di traffic light,” pungkas Kasat Lantas. 

Fungsi marka tambahan itu cukup banyak. Utamanya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga perlu beradaptasi dengan kehidupan baru setelah Covid-19. Juga bisa mencegah pengendara roda dua berhenti sembarangan dan berkerumun di lampu merah. 

“Intinya kita ingin warga masyarakat adaptasi dengan kehidupan baru. Harus dijaga sosial distancing dan physical distancing-nya,’’ katanya. “Sudah mulai kita sosialisasikan dan setiap hari kita sosialisasikan. Kita lihat nanti hasilnya kalau misalnya setelah dievaluasi masih ada yang melanggar kita siapkan sanksi. Bisa sanksi sosial atau juga penindakan hukum berupa tilang,’’ tutupnya.***(r/k65news).

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *