Warga Empat Desa di Kecamatan Manis Mata Tuntut Haknya di PT.Umekah Sari Pratama
KETAPANG – Puluhan warga dari 4 Desa dari Kecamatan Manis Mata menuntut hak di sebuah kantor perusahaan PT. Umekah Sari Pratama yakni Desa Sengkuang Merabong, Pelempangan, Pakit Aelaba, dan Kelampai yang tergabung dalam petani plasma di PT. Umekah Sari Pratama, Juma’at (11/9/2020) .
Selain itu ada Anggota DPR dapil 5 dari Kabupaten Ketapang turun untuk menyelesaikan permaslahan tersebut, tetapi warga masih belum menemukan titik terang yang mereka harapkan dari pihak perusahaan maupun dari wakil rakyat mereka.
Salah satu warga Musdi merupakan petani plasma kesal, pola perusahaan yang mereka janjikan kepada petani yakni 8/2 pada Tahun 2008 silam.
Warga sangat prihatin, sebuah perusahaan tidak bisa menyiapkan tempat yang layak untuk warga, karena pada rapat tersebut warga hanya di tempatkan oleh perusahaan di lantai sedangkan mereka duduk di atas sofa.
Bukan hanya itu saja, salah satu warga Resnadi yang merupakan petani plasma di perusahaan tersebut mengkritik dan meminta kepada perusahaan atau Dinas terkait untuk mengecek limbah yang sedang ada di areal pabrik kelapa sawit di PT tersebut karena sangat merugikan ekosistem yang ada di lingkungan mereka, tak hanya di lingkungan limbah tersebut mengalir sepanjang aliran Jelai sampai ke Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah.***(r/k65news).
Gambar: Dokumen Dicky
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”