WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Ketapang Keluarkan Surat Edaran

KETAPANG – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ketapang, tertanggal 14 Januari 2021 guna menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.

Melalui surat edaran tersebut yang dikeluarkan dengan Nomor : 420/0/0/DISDIK-B.1, Bupati Ketapang menyampaikan, kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, negeri/swasta, SPNF SKB Negeri Ketapang, serta PKBM Paket A, B, dan C dan satuan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Ketapang dapat dilaksanakan mulai 18 Januari 2021 dengan persyaratan satuan pendidikan sudah melengkapi sarana/prasarana protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, satuan pendidikan sudah mengisi daftar periksa di data pokok pendidikan (Dapodik) melalui link http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.php dengan status Siap.

Sedangkan satuan pendidikan yang dinyatakan Belum Siap, wajib melengkapi kekurangan yang ada untuk selanjutnya mengisi ulang di link yang telah tersedia.

Selanjutnya di surat edaran Bupati Ketapang tertuang bahwa Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai Administrasi wajib masuk ke sekolah setiap hari sesuai hari kerja dan tidak libur.

Hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hal teknis lainnya mengacu pada surat edaran Bupati Ketapang Nomor: 420/2799/DISDIK-B.1 tanggal 23 Desember 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Istimewa

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *