WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pentingnya Ada Dua Wakil Menteri Di Kemensos Tangani Dampak Bencana

Oleh : Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia

MELIHAT situasi Indonesia saat ini yang mengalami dampak berbagai bencana, baik bencana non alam (Covid-19) dan sejumlah bencana alam, menurut hemat saya, menteri, para pejabat dan  semua aparat PNS Kementerian Sosial Republik Indonesia sedang melakukan tugas yang *extraordinary* dalam rangka menyalurkan bantuan negara kepada masyarakat terdampak di beberapa daerah di nusantara, sebagai tugas kemanusiaan.

Saya mengikuti berita dari sejumlah media bahwa pegawai Kementerian Sosial telah dan sedang bekerja sangat luar biasa. Mereka tidak mengenal waktu dan tempat. Bahkan mereka meninggalkan keluarga untuk menunaikan tugas mulia tersebut sebagai bukti kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak.

Melihat beban dan urgennya tugas Kementerian Sososial, menurut hemat saya, diperlukan setidaknya dua wakil menteri. Yang satu, memimpin bantuan sosial (Bansos) sebagai dampak bencana non alam dan alam, sedangkan satu lagi  menangani pemulihan psikososial dan komunikasi setiap anggota masyarakat terdampak, di bawah koordinasi Menteri Sosial. 

Wakil menteri yang menangani psikososial dan komunikasi ini, menurut saya, tidak kalah pentingnya dengan pemberian Bansos.

Supaya tidak menambah beban APBN, bisa saja dua wakil menteri tersebut ditarik dari kementerian lain yang tugas-tugasnya masih bisa ditangani oleh satu orang menteri.

Mengingat tugas yang sudah, sedang dan yang akan diemban oleh Kenenterian Sosial yang luar biasa tersebut, pantas kita mengapresiasi kerja keras dan semangat juang para pegawai ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di seluruh nusantara.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *