WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Masyarakat Menanti Realisasi Sertifikat Vaksin Covid Sebagai Pengganti Syarat Perjalanan

Oleh : Chandra Kirana, Mahasiswa Semester 6 Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki mengatakan pemerintah berencana memberikan sertifikat untuk warga yang telah diberi vaksin COVID-19. Sertifikat berbentuk digital itu bisa digunakan sebagai pengganti hasil tes cepat antigen maupun tes swab PCR.

Budi mengaku ide tersebut didapat dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Aliyah Mustika Ilham yang mengusulkan warga yang divaksin COVID-19 diberikan benefit, bukan ditakuti dengan pasal pidana.

“Tapi sertifikat digital yang bisa ditaruh di Apple Wallet atau Google Wallet, kalau melakukan perjalanan dan terbang dengan jasa maskapai penerbangan atau pesan tiket di Traveloka, tidak usah menunjukan PCR test atau antigen,” kata Budi saat rapat bersama Komisi IX, Kamis (14/1/2021) sore.

Akan Tetapi sebelumnya Kementerian Perhubungan memberlakukan kebijakan baru terkait kapasitas penumpang pesawat udara. Kebijakan pembatasan penumpang maksimal 70 persen yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 tak lagi berlaku.

Pesawat kini bisa berangkat dengan kapasitas penumpang 100 persen. Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan kebijakan ini berlaku selama pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021.

Dengan catatan Pelaksanaan surat edaran ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika di lapangan.

Wacana dan statement yang tidak sinkron antara kementerian terkait pelaksanaan protokol kesehatan menciptakan kebingungan bagi masyarakat,sehingga kemudian disana sini menimbulkan ketidak pastian informasi dikalangan masyarakat. Sudah lebih dari dua bulan wacana sertifikat Vaksin sebagai pengganti syarat wajib swab antigen dan swab PCR pun belum ada realisasi serta tidak ada surat keputusan atau surat edaran resmi berlakunya wacana dan harapan yang diberikan oleh menteri kesehatan pada beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan statenent Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikutif dari beberapa media nasional,yang mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia belum menerapkan kebijakan sertifikasi vaksin sebagai syarat untuk pelaku perjalanan.

Satgas menyatakan hingga saat ini hal itu masih wacana dan pemerintah terus mengkaji wacana tersebut. Adapun, beberapa negara bakal menerapkan kebijakan itu untuk membangkitkan sektor pariwisatanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah saat ini belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin dan tetap akan menunggu hasil kajian yang valid.

“Sampai dengan saat ini, hal tersebut merupakan wacana,” kata Wiku melalui konferensi pers, Kamis (18/3/2021).

Belum lagi kebijakan dari kepala daerah yang satu dengan yang lain, tidak ada yang sama dalam menerapkan syarat perjalanan, dengan alasan menyesuaikan dengan kondisi grafik resiko dimasing-masing daerah.

Tentunya hal demikian menimbulkan pertanyaan terhadap realisasi sertifikat sebagai pengganti Tes Swab antigen dan PCR sebagai pengganti syarat perjalanan, seperti yang telah dijanjikan dan diumumkan, apakah hanya sekedar wacana didalam memberikan harapan guna masyarakat berpartisipasi untuk tidak menolak Vaksin atau memang akan berwujud pada realisasi sesuai apa yang dijanjikan??

Ya kita tunggu saja!!,sambil tetap hidung dan tenggorokan dicolok untuk setiap perjalanan yang akan dilakukan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak yang mengadakan tes swab antigen dan PCR untuk menambah beban masyarakat dimana setiap tes hanya berlaku tiga hari, dari sebelumnya berlaku 14 hari, dengan biaya Rp.200-250rb untuk swab antigen, dan Rp.900rb paling murah untuk harga sekali swab PCR.

Perlu diingat bahwa yang melakukan perjalanan tidak semua dari kalangan yang mampu secara financial, banyak yang terpaksa karena kondisi keluarga dan orang tua sakit, atau meninggal dunia.

Bukan berarti mengabaikan peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh setiap warga negara, namun juga harus dipikirkan bagaimana agar dalam pelaksanaan protokol kesehatan juga tidak harus terlalu membebani masyarakat dengan sebuah kebijakan yang tidak menjadi anomali yang membingungkan akibat berbedanya kebijakan Kementerian yang saling terkait terhadap pelaksanaan Protokol kesehatan.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *