WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bersama Lemhanas, Wakil Bupati H.Farhan Hadiri FGD Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang di Sandai

KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, SE.,M.Si hadiri Acara Focus Group Discusion Kajian Jangka Panjang Ditjan Ekonomi dan SKA Debitjianstrat Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI tahun 2021, Selasa (24/03/2021) bertempat di PT.CMI Harita Kecamatan Sandai.

Dalam FGD tersebut dibahas Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang, guna mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ketapang, H.Farhan mengungkapkan, sangat bangga kepada Lemhanas RI yang sudah memikirkan bagaimana Hilirisasi tentang logam tanah jarang.

“Di diskusi tadi, informasi-informasi prinsip kita adalah ingin berdaulat dan mandiri dalam konteks tambang ini,” ucap Farhan.

Untuk itu Wabup Farhan mengatakan, bahwa persoalan bagaimana mengkaji apakah logam tanah jarang ini berpotensi dan memiliki nilai ekonomis tentu Lemhanas salah satu lembaga yang bisa melakukan kajian-kajian secara keteknisan.

Selanjutnya, sebagai pemerintah daerah Wabup Farhan juga mengamati dalam kontek investasi yang selalu selalu dihadapkan pada  sosial kemasyarakatan.

“Saya tetap menekankan bahwa soal sosial ke masyarakat itu menjadi penting ketika kita membahas keteknisan tentang logam tanah jarang yang kita laksanakan. Pada hari ini apapun ceritanya, sekali lagi,  segala investasi kendalanya ada di sosial kemasyarakatan,” pungkasnya.

Dari Lemhanas RI dihadiri oleh Dejianstrat Lemhannas RI Prof. Dr. Ir  Reni Mayerni, MP, Dirjian Ekonomi & SKA Brigjen Ramses L.Tobing, ST, Prof. Dr. Tjanajahjana Anggadiredja   Taprof SKA,  Ir. Sukmandaru Prihatmoko, MEceonGeol Dewan Pengawas IAGI beserta staf.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Setda Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *