WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pemkab Ketapang Gelar Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak, Ini Kabarnya

KETAPANG – Bupati Ketapang melalui Asisten II Setda Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Drs. H.Marwan Nor, MM membuka Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintahan, Non Pemerintahan dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten atau Kota, Rabu (07/04/2021) bertempat di Hotel Aston Ketapang.

Asisten II dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten atau kota layak anak.

“Kebijakan kabupaten atau kota layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “Word Fit For Children” dimana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.

Dikatakan oleh Ass. II, ada 24 indikator kota layak anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan menjadi 5 kluster hak anak yaitu satu 1. hak sipil dan kebebasan; 2.Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif ; 3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4. Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya dan yang  ke 5. Perlindungan khusus.

Selanjutnya Marwan berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin karena anak adalah investasi dimasa yang akan datang.

“Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadi anak lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan dan peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” pungkasnya.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Setda Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *