WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pungli dengan Dalil THR

Oleh : Chandra Kirana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda.

HARI RAYA Idul Fitri tinggal menghitung hari saja, perayaan rutin tahunan sama seperti halnya perayaan keagamaan yang lain.

Bagi pegawai baik swasta maupun ASN(Pegawai Negeri Sipil,TNI&POLRI) Biasanya mendapat Tunjangan hari raya atau disingkat THR dari pemerintah, dengan berbagai tunjangan termasuk gaji ke 13 ketika kondisi negara dalam kondisi normal.

Pada tahun ini para ASN,TNI&Polri tetap mendapat THR dari pemerintah walau kondisi covid 19 masih marak, hal demikian merupakan sebuah apreasiasi pemerintah terhadap pegawai negeri pemerintah(ASN/PNS,TNI&Polri).

Sementara karyawan swasta& buruh mendapatkan THR dari perusahaannya bekerja, yang dalam pandemi ini ada sebagian yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan.

Bahkan ada perusahaan yang jangankan untuk memberikan THR, untuk menggaji karyawan saja sudah kesulitan disaat pandemi Covid 19 melanda sampai saat ini.

Pertanyaannya Bagaimana bila ada permintaan THR dari pejabat penyelenggara negara, yang ditujukan kepada masyarakat/pihak swasta?

Setidaknya ada 2 pasal KHUPidana  yang mengatur hal demikian yang masuk dalam kategori sebagai perbuatan pungli yang ditegaskan Pasal 368 dan Pasal 423. 

Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 368 KUHP subjeknya perseorangan, sementara Pasal 423 KUHP subjeknya pegawai dan hal ini juga diatur dalam peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. 

Jadi permintaan THR dengan atas namakan Ormas dapat dikenai sangsi pidana pasal 368 KUHP, sementara bilamana yang melakukan permintaan THR(Pungli oleh pejabat negara/aparatur negara) dapat dikenakan sangsi pidana pasal 423 KUHP.

MASYARAKAT JANGAN TAKUT UNTUK MELAPORKAN BILAMANA MENGALAMI PERMINTAAN THR,APALAGI DALAM MEMINTA ADA UNSUR MEMAKSA(INTIMIDASI).***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *