Wabup H.Farhan Inspektur Apel Kesiapan Akhir Operasi Ketupat di Ketapang
KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang H.Farhan,SE.,M.Si hadiri Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Operasi Kepolisian Terpusat ‘Ketupat Kapuas 2021″, Rabu (05/05/2021) bertempat di Halaman Mapolres Ketapang.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Bupati Ketapang pada memeriksa persiapan pasukan dan penyematan pita operasi kepada perwakilan pasukan.
Wakil Bupati membacakan amanat Kapolri, menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya,” kata Farhan membacakan amanat Kapolri.
Selanjut Farhan juga menyampaikan bahwa menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03% hal tersebut karena adanya aktivitas masyarakat khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
“Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H,” tegas Farhan.
Lebih lanjut dikatakannya, melalui Amanat Kapolri bahwa pada operasi ketupat tahun 2021 substansi kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan dibulan suci Ramadhan.
Namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang melaksanakan mudik mendahului atau “curi start mudik”.
“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan didaerah tujuan mudik, sentra perekonomian, dan keramaian,” pungkasnya.
Sedianya, operasi Ketupat-2021 ini akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.***(r/k65news).
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Setda Ketapang
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”