Hibah Miliaran Rupiah untuk Rumah Ibadah Telah Dikucurkan Pemkab Ketapang
KETAPANG – Wakil Bupati, H. Farhan, SE.,M.Si lakukan kunker (kunjungan kerja) ke beberapa Kecamatan dalam rangka salurkan hibah pada rumah-rumah ibadah beberapa Kecamatan yang telah memenuhi syarat-syarat administratif.
Hibah miliaran rupiah telah digelontorkan oleh Pemkab Ketapang tahun ini. Wakil Bupati turun langsung untuk lakukan penyerahan secara simbolis serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Kecamatan Sandai, pada Selasa (22/6/2021) malam.
Berdasarkan data, (red: data Pemkab Ketapang) rumah ibadah yang mendapat dana hibah pada tahun 2021 ini diantaranya Kecamatan Sandai 2 rumah ibadah, Simpang Hulu 11 rumah ibadah, Simpang Dua 6 rumah ibadah, Sungai Laur 4 rumah ibadah, Nanga Tayap 3 rumah ibadah dan Kecamatan Pemahan 3 rumah ibadah.
Adapun rumah ibadah yang paling besar mendapatkan dana hibah diantaranya Masjid Sultan Zainudin Kecamatan Sandai Rp.1, 5 miliar, Gereja Katolik Paroki Santo Yohanes Rosul Balai Semandang Kecamatan Simpang Hulu Rp. 5 miliar, Gereja Santo Yosep Meraban Kecamatan Simpang Hulu Rp. 2 miliar dan Gereja ST. Gabriel Kecamatan Simpang Dua Rp.1 miliar. Sementara 24 rumah ibadah lainnya nilai hibahnya mulai dari Rp. 75 juta hingga Rp. 400 juta.
“Kita ingin memberikan fasilitas keagamaan yang lebih baik. Ketika rumah ibadah itu baik, tentu kita akan lebih merasa nyaman dalam beribadah,” tutur Wabub, H. Farhan.
Farhan menambahkan, meski di tengah pandemi, Pemkab Ketapang terus berusaha meningkatkan perekonomian masyarakat agar semakin membaik. Satu diantaranya menurut Beliau melalui dana hibah ini. Dengan Kucuran dana dari pemerintah, menurut Beliau lagi dapat menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar.
“Untuk mempercepat pemulihan ekonomi ditengah pandemi covid-19, salah satunya melalui pemberian dana hibah, sehingga uang dapat berputar, itu salah satu strategi,” pungkas Wabub.***(r/k65news).
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Setda Ketapang
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”