WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Mewakili Bupati, Sekda Ketapang Alexander Wilyo Hadiri Konsultasi Publik Penyusunan dan Penetapan RTRW Provinsi Kalbar Tahun 2023-2043 di Pontianak

PONTIANAK – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si telah menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023-2043 (Subtansi Rencana Struktur Ruang Wilayah), Selasa (30/05/2023) di salah satu hotel yang ada di Kota Pontianak.

Dalam agenda ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat H.Sutarmidji, S.H, M.Hum , Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs.H. Ria Norsan,MM.,M.H. , Ketua DPRD Provinsi Kaimantan Barat M.Kebing L , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen, ST, MT.

Dalam kegiatan ini melakukan rapat membahas tentang tahun 2020-2024 dalam pembangunan wilayah Kalimantan Barat akan mencakup kegiatan prioritas :

(1) Pengembangan sektor unggulan;
(2) Pengembangan kawasan strategis;
(3) Pengembangan kawasan perkotaan;
(4) Pembangunan desa, kawasan perdesaan dan transmigrasi, daerah tertinggal, dan kawasan perbatasan;
(5) Penataan kelembagaan dan keuangan daerah.

a) Pengarusutamaan Penanggulangan Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim :

  1. Peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana; dan
  2. Peningkatan penanganan abrasi pantai di daerah kepulauan, dan konservasi hutan.

b). Pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, meliputi:

  • Konservasi hutan primer dan habitat spesies kunci, serta perlindungan kawasan hutan;
  • Rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan luas tutupan hutan, serta dan mengkonservasi sumber daya air, untuk menopang energi terbarukan;
  • Pengembangan energi baru terbarukan;
  • Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal;
  • Penerapan kaidah ekowisata berkelanjutan dalam pengembangan kawasan wisata;
  • Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah B3 secara terpadu.***(h/fb-aw/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *