WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bantan Sari, Massa LSM GASAK dan NCW Datangi Kejati Kalbar

PONTINAK – Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (23/10/2019) pagi kemarin, didatangi massa dari 2 Lembaga Swadaya Masyarakat yakni LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Ketapang Kalbar dan LSM NCW (Nusantara Corruption Watch).

Menurut Sekjen LSM GASAK Drs.Hikmat Siregar kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com tadi malam, bahwa kedatangan  mereka ke Kejati Kalbar kemarin mendesak penyelesaian kasus hukum Tindak Pidana Dugaan Korupsi Dana Desa, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang pada tahun 2016 – 2017 yang lalu.

“Terhadap kasus ini kami menduga ada kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ketapang yang pernah kami laporkan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Bantan Sari dan Direktur PT Raja Intan Electrical sesuai dengan surat kami bernomor 026/LSM GASAK/L/V/2019, Tanggal 27 Mei 2019, tentang penyelewengan Dana Desa tahun 2016, 2017 dan 2018 terjadi pengadaan barang fiktif berupa mesin disel pembangkit tenaga listrik, drainase mark up sekitar 50% dan pembangunan gorong – gorong fiktif karena menggunakan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Harita, sementara dianggarkan juga dari Dana Desa,” ungkap Hikmat Siregar, seraya menyatakan bahwa proses hukum kasus tersebut mandeg di Kejaksaan Negeri Ketapang.

Disampaikan Hikmat Siregaar atas kejanggalan proses hukum itu maka LSM GASAK bersama – sama dengan LSM NCW wilayah Kalbar dibawah koordinator Ibrahim.MYH melakukan orasi di Kejati Kalbar, “Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan secara resmi kepada Jaksa Agung RI dengan Nomor 057/LSM GASAK/PIP/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 yang lalu,” jelas Hikmat.

Selanjutnya dalam orasi kemarin disampaikan Hikmat Siregar dihadapan Asisten Intelijen Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello S.H., yang di dampingi Asisten Pidana Khusus Sunawan S.H., agar penegak hukum tidak menganggap remeh amanah Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang – undang No.16 Tahun 2004, Tentang Kejaksaan RI.

“Kami meminta kepada Penegak Hukum agar tidak menyakiti hati Rakyat dan memegang amanah serta kepercayaan Rakyat dalam melakukan penegakan Hukum di Republik ini,” tegas Hikmat Siregar.***(r/k65news).

 Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *