Kaget dengan Kedatangan Polisi, BER Tak Berkutik Saat Diamankan Karena Simpan Sabu Seberat 0,33 Gram
KETAPANG – Berakhir sudah perjalanan BER ( 35 Tahun ) sebagai komunitas penikmat sabu setelah dirinya diamankan anggota satuan narkoba Polres Ketapang di rumahnya di Jalan Gatot Subroto BTN Sukaharja Indah 2 Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu 15 Oktober 2020 Pukul 17.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menceritakan bahwa penangkapan BER bermula saat petugas mendapatkan informasi di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat kosumsi narkoba.
“Saat anggota kita datang ke tkp, menemukan BER sedang berada didalam rumahnya, disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum melalui penggeledahan dan kita dapati diatas meja di kamar BER, 1 ( satu ) alat hisap bong, 1 buah kompor sabu, sedotan plastic, 1 buah plastic klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu seberat 0,33 gram bruto serta uang 200 ribu rupiah,” ujar IPTU Anggiat.
Ditambahkannya, tersangka BER dengan menyesal mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Psl 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba.***(sp/k65news).
Editor : Adjie Saputra
Gambar: Dokumen Humas Polres Ketapang
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”