WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dihadiri Plh.Sekda, Rapat Paripurna LKPj Bupati Ketapang Tahun 2020 Digelar

KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ketapang Tahun 2020, Rabu  (05/05/2021).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Ketapang itu dipimpin Ketua DPRD, M Febriadi, S.Sos.,M.Si,.  

Hadir dalam rapat yang mewakili pemerintah Darah yaitu Plh Sekda Ketapang Drs Nugroho Widyo Sistanto M.Si  serta Forkopimda Kabupaten Ketapang.

Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, S.Sos.,M.Si, mengatakan bahwa DPRD memberikan penilaian baik dengan sejumlah catatan terhadap LKPj Bupati Ketapang tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan,S.H.,M.Sos, kepada DPRD pada tanggal 29 Maret 2021 lalu. Dengan memperhatikan laporan Pansus yang disampaikan dalam rapat Paripurna pada tanggal 4 Mei 2021 kepada Pimpinan DPRD serta mendapatkan masukan dari para Anggota DPRD Ketapang, maka  DPRD Kabupaten Ketapang memberikan catatan dan Rekomentasi Kepada Bupati  Ketapang terhadap LKPj Bupati Ketapang Tahun 2020.

Ketua DPRD, M Febriadi, S.Sos.,M.Si,. melanjutkan, DPRD memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Bupati Ketapang mulai dari penyampaian dokumen maupun capaian pelaksanaan program kegiatan.

Setidaknya ada 26 poin rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPj Bupati tersebut. Setelah memperhatikan LKPj Bupati Ketapang Tahun 2020 yang telah disampaikan oleh Bupati Ketapang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29 Maret 2021 sebagai amanat dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat 2  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan dengan memperhatikan Laporan Pansus DPRD Kabupaten Ketapang pembahas LKPJ Bupati Ketapang Tahun  2020 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 4 Mei 2021 kepada Pimpinan DPRD serta dengan mendapatkan masukan dari para Anggota DPRD, maka dengan ini DPRD Kabupaten Ketapang memberikan Catatan dan Rekomendasi kepada  Bupati Ketapang hal-hal sebagai berikut :

Rekomendasi Umum :

1. Disarankan agar penyusunan Dokumen LKPJ untuk tahun-tahun berikutnya dapat diseragamkan di semua OPD sehingga mudah untuk di pahami:

2.  Disarankan untuk bisa mengevaluasi ulang terhadap anggota Tim Penyusun dokumen LKPJ beserta pidato Bupati

3.  Disarankan dalam penyusunan dokumen LKPJ agar dilengkapi dengan capaian volume fisik yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran tersebut;

4  Disarankan agar lebih tegas kepada pengguna anggaran dalam merealisasikan APBD yang sudah di sahkan

A BIDANG PEMERINTAHAN

Rekomendasi

1.  Disarankan mengevaluasi kembali tentang penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengacu dalam disiplin ilmu dan kemampuan kerja sehingga program perencanaan Pemerintah Kabupaten Ketapang berjalan dengan tepat;

2.  Disarankan mempertahankan prestasi predikat WTP yang diperoleh Pemerintah Daerah dapat berbanding lurus dengan realita fisik di lapangan;

3.  Disarankan merealisasikan secara konsisten pelaksanaan anggaran pembangunan yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD:

4.  Disarankan agar memperbaiki data kependudukan sehingga proses pesta demokrasi bisa berjalan dengan lancar dan data tersebut bisa digunakan juga untuk keperluan sensus data base kependudukan;

5.  Disarankan agar Pemerintah Kabupaten Ketapang meningkatkan jumlah Desa Mandiri.

BIDANG PEREKONOMIAN DAN SOSIAL

Rekomendasi:

1.  Disarankan harus lebih membina dan memberdayakan para pelaku UMKM;

2.  Disarankan menertibkan, mengawasi dan mengendalikan perdagangan LPG bersubsidi atau menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Harga Eceran Tertinggi LPG bersubsidi;

3.  Disarankan melakukan pengendalian harga pasar terutama terhadap kebutuhan bahan pokok masyarakat;

4.  Disarankan agar melakukan penekanan terhadap Dinas Sosial untuk lebih serius melakukan pemuktahiran data masyarkat yang berhak menerima bantuan sosial program Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar tepat sasaran.

C.

BIDANG KEUANGAN

Rekomendasi:

1. Disarankan agar dapat mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber- sumber pendapatan daerah. Intensifikasi difokuskan pada upaya

peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi, peningkatan tertib administrasi, penegakan sanksi, peningkatan komunikasi dan informasi kepada masyarakat serta reformasi sistem perpajakan daerah;

2. Disarankan dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Ketapang, proporsi sumber pendapatan utama daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh sebab itu, maka perlu adanya strategi-strategi dalam rangka peningkatan PAD di waktu yang akan datang. Disamping itu, sumber-sumber pendapatan lainnya juga perlu ditingkatkan, antara lain bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lain-lain pendapatan yang sah, dana perimbangan bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak;

3.  Disarankan untuk melakukan kajian mengenai potensi daerah yang cermat dan akurat yang dapat dipergunakan sebagai landasan dalam perencanaan pendapatan daerah.

D. BIDANG PEMBANGUNAN

Rekomendasi

(1)  Disarankan kepada agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mendata, merencanakan dan melanjutkan kegiatan-kegiatan yang belum tuntas pada APBD Anggaran Tahun sebelumnya.

(2)  Disarankan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus menganggarkan pemeliharaan jalan-jalan kabupaten yang ada;

(3)  Disarankan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan pembangunan yang merata dan berkeadilan serta berkelanjutan dengan mengakomodir pokok-pokok dari hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Ketapang

(4)  Disarankan Melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah harus  selektif dalam merencanakan pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kegiatan yang dibiayai oleh CSR.

E. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

Rekomendasi

1.  Disarankan melalui Dinas Pendidikan untuk menetapkan program pencapaian wajib belajar 9 tahun;

2.  Disarankan melalui Dinas Pendidikan berupaya untuk pemerataan kualitas sekolah antar kecamatan terus diusahakan agar kualitas lulusan sekolah dari Kabupaten Ketapang meningkat:

3.  Disarankan melalui Dinas Pendidikan memberikan beasiswa kepada siswa dari keluarga tidak mampu dan siswa berprestasi perlu ditingkatkan jumlah penerimanya agar makin banyak warga Kabupaten Ketapang dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

4.  Disarankan melalui Dinas Pendidikan perlu ditingkatkan kembali pembangunan fasilitas belajar mengajar serta mengoptimalkan bangunan sekolah yang belum di fungsikan;

5.  Disarankan melalui Dinas Kesehatan dapat menambah kekurangan-kekurangan tenaga medis tekhnis di Rumah Sakit dan Puskesmas Rawat Inap :

6.  Disarankan melalui Dinas Kesehatan agar pihak rumah sakit dr. Agoes Djam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan lebih serius dan peningkatan jaringan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta peningkatan kebersihan lingkungan.

Bahwa secara keseluruhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang dapat diberikan penilaian baik, dengan berbagai catatan dan rekomendasi perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam Rekomendasi yang merupakan saran dan pendapat dari DPRD, sehingga usaha untuk mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dapat tercapai.

“Terhadap sektor-sektor yang telah mencapai target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan sebagaimana yang telah dilaporkan dalam LKPJ Bupati Ketapang Tahun 2020, DPRD Kabupaten Ketapang memberikan apresiasi atas keberhasilan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Namun demikian bagi organisasi perangkat daerah yang belum maksimal kami meminta kepada  kepada Bupati mogevaluasi kinerjanya;” pinta Ketua DPRD, M Febriadi, S.Sos.,M.Si,.

DPRD Kabupaten Ketapang juga mengharapkan agar catatan dan rekomendasi tersebut terutama terhadap 5 (Lima) indikator kinerja utama (IKU) yang belum mencapai target, agar dapat ditindaklanjuti dengan segera oleh eksekutif pada proses perencanaan berikutnya, dimulai pada saat pembahasan Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan pengawasannya melalui Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Ketapang yang ada.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga hasil berupa Catatan dan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 dapat bermanfaat bagi evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Ketapang pada masa mendatang,;” pungkas Ketua DPRD, M Febriadi, S.Sos.,M.Si,.

Dengan demikian secara keseluruhan penyelenggaraan Pemda Ketapang dapat diberikan penilaian baik. Namun dengan berbagai catatan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi.

“Jadi ini merupakan sumbang saran dan pemikiran dari DPRD, sehingga usaha mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dapat tercapai,” ucap Ketua DPRD, M Febriadi, S.Sos.,M.Si.

Untuk keputusan DPRD Ketapang tentang rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Ketapang Tahun 2020 dibacakan Sekretaris DPRD, Drs Maryadi Asmuie.

Selanjutnya, setelah ditandatangani Ketua DPRD M Febriadi, S.Sos.,M.Si, keputusan tersebut diserahkan kepada Bupati Ketapang yang diwakili Plh Sekda Ketapang Drs Nugroho Widyo Sistanto M.Si.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *