WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pengurus Masjid Agung Al–Ikhlas Ketapang Bagikan 1.250 Kupon Daging Kurban

KETAPANG – Panitia Kurban Masjid Agung Al – Ikhlas Ketapang  melaksanakan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriyah, sebanyak 15 (lima belas) ekor Sapi dan 6 (enam) ekor Kambing, pemotongan di lakukan di samping halaman Masjid Masjid Agung Al – Ikhlas Ketapang, Jalan Agus Salim, Rabu  ( 21/07/2021 ).

Proses pemotongan sapi kurban dilaksanakan secara gotong royomg (goro) bersama dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Yakni dengan menjaga jarak, pakai masker. Bahkan, untuk pembagian daging dilaksanakan melalui RT masing – masing.

“Di masa pandemi Covid-19 ini kita mendistribusikan daging. Bukan warga yang mengambil ke masjid, tetapi melalui RT masing-masing. Kita distribusikan ke RT dan RT yang membagikan daging kepada warganya. Kami menjalankan protokol kesehatan, tidak ada kerumunan di masjid ini,” ujar Ketua Panitia Kurban Masjid Agung Al – Ikhlas Ketapang, H. Muhammad Zulkarnain,S.Ag.

H. Muhammad Zulkarnain,S.Ag, mengatakan, menyambut Idul Adha 1442 H, tahun 2021, warga selalu mementingkan kebersamaan, ”Selalu berbagi dan selulu seiya sekata,” ungkapnya.

Untuk kurban tahun ini, Panitia Kurban Masjid Agung Al – Ikhlas Ketapang membagikan sebanyak  1.250 ( seribu dua ratus lima puluh ) kupon. 

Ketua Panitia Kurban Masjid Agung Al – Ikhlas Ketapang, H. Muhammad Zulkarnain,S.Ag, mengatakan dengan kebersamaan tentu antusias warga berperan serta jadi peserta korban bisa meningkatkan lagi di tahun mendatang.

“Terkait dengan pemeriksaan daging kurban oleh petugas kesehatan hewan, tidak terdapat masalah. Semua daging kurban dinyatakan halal untuk dikosumsi,” pungkasnya.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *