WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Lakukan Peti di Sandai, Empat Orang Ini Diamankan Polisi

KETAPANG – Polsek Sandai Polres Ketapang Pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2018 sekira pukul 16.00 wib telah mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Natai Ranjing Lokasi Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 644-A/XII/RES.5.5/2018/ Kalbar / Sek Sandai tanggal 14 Desember 2018.

Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, kepada media ini, Sabtu (15/12/2018) malam, membenarkan perisitiwa penangkapan itu, dimana kejadiannya pada Jum’at (14/12/2018) sekitar pukul 16.00 Wiba, dengan TKPnya di Natai Ranjing Lokasi Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

“Adapun tersangkanya adalah AD (41), alamat Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamtan Sandai Kabupaten Ketapang, dengan saksi saksi, Lukman (39) alamat  Dusun Kediuk Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kodi (42) alamat SP 1 Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang dan Emong (36) alamat Bungbulang, Kabupaten Garut Provinsi Jabar”, terang Yuri Nurhidayat.

Selanjutnya Kapolres juga menyampaikan kronologi kejadian itu, dimana pada hari dan tanggal tersebut di atas, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Natai Ranjing Lokasi Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

“Anggota Polsek Sandai dibantu BKO Brimob PT. SSM langsung mendatangi TKP dan mendapati bahwa 3 (tiga) orang pekerja (Sdr. Lukman, Sdr. Kodi  dan Sdr. Emong) sedang melakukan pengolahan berupa memisahkan lumpur dan emas, dalam keadaan mesin sedang beroperasi dan para pekerja sedang berteduh dipondok. Kemudian para pekerja tersebut diamankan ke Polsek Sandai untuk dimintai keterangan”, ungkap Kapolres.

Kata Kapolres, menurut keterangan ketiga orang tersebut mereka baru mulai bekerja pada hari Jum’at Tgl 14 Desember 2018, bahwa yang memerintahkan mereka bekerja AD. Tidak lama kemudian AD juga diamankan,  pada pukul 22.00 WIB ke 4 (empat) orang tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) unit mesin genset dan 130 (seratus tiga puluh) karung berisi tanah yang diduga bercampur emas yang marupakan hasil pertambangan tanpa izin.

Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *