WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Prank Makanan Sampah, Merupakan Pelanggaran Ham Yang Cukup Serius Yang Harus Ditindak Tegas

Oleh: Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia

FERDIAN PALEKA, Youtuber yang membuat konten prank untuk transpuan dan akhirnya viral, diburu netizen. Rumahnya di Kavling Bojong Koneng Indah, Kecamatan Baleendah, Kota Bandung pada Ahad, 3 Mei 2020 malam, digeruduk massa yang ingin meluapkan kemarahan atas tindakannya yang tidak terpuji dan merendahkan derajat manusia.

Bersama dua temannya membuat prank dengan berkedok memberikan kardus yang dibilang berisi sembako untuk transpuan yang sedang berusaha mencari nafkah di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi Corona ini. Tapi, di dalamnya tidak diisi sembako melainkan sengaja ia dengan sampah,batu bata dan Kardus.

Saya Sudah Sering Katakan Kalau kita tidak mampu berbuat,lebih Baik diam dan jangan membuat masalah yang akan merugikan orang lain dan juga berakibat buruk untuk diri Sendiri.

Mereka Para Waria Juga manusia,dan mereka memiliki Hak Asasi Yang sama dan harus dihormati,Selain Itu mereka juga memiliki Hak sebagai warganegara. Kelakuan fp dan kawan-kawannya memberikan Sampah kepada Transpuan/waria sebenarnya menunjukkan Moral mereka melalui apa yang mereka berikan tersebut. Selain tidak memiliki kepekaan Sosial mereka juga merendahkan Martabat manusia lain. Coba kita kilas balik tentang pembagian nasi bungkus dengan logo dan tulisan nasi anjing saja menjadi persoalan hukum,dan dilaporkan secara sili berganti,padahal isi nasi bungkus tersebut tidak ada sedikitpun kandungan anjingnya,namun sudah menjadi persoalan hukum yang serius dibanding nasi kucing yang dijual dan justeru banyak diminati dan telah menjadi trendmark bagi sebagian besar masyarakat kuliner.

Jelas telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 1999

TENTANG

HAK ASASI MANUSIA

Menimbang :

a.bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;

b.bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

c.bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 1ayat(1)

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 3

1.Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.

2 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

3.Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.

Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya

Pasal 11

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”.

Ini merupakan suatu pelecehan Martabat Manusia dan Pelanggaran HAM yang tidak bisa dianggap Remeh,dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bilamana Hal ini dibiarkan tanpa adanya Proses Hukum yang sesuai perundang-undangan yang berlaku,akan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan pelanggar HAM yang lain. Bila ada tindakan tegas sebagai Contoh untuk edukasi yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang akan melakukan hal yang sama.

Transpuan/waria tidak bisa memilih takdir mereka,mereka juga pasti ingin memiliki hak dan kehidupan normal yang dihargai dimasyarakat,mereka tidak Ingin hidup dalam pandangan sinis dan dilecehkan,karena mereka punya hak sebagai manusia dan hak mendapat perlakuan yang Sama.***(r/k65news).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *