WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Prajurit TNI Yonif 125 Mengabdikan Diri Membantu Tenaga Pendidik di Sekolah Perbatasan

MERAUKE – Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Salah satunya seperti yang dilakukan Prajurit TNI dari Yonif 125/Simbisa yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG, memberikan bantuan menjadi tenaga pendidik di Sekolah Dasar YPPK Mikael, Kampung Kweel, Distrik Elikobel, Kab. Merauke, Papua.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi mengatakan bahwa bantuan menjadi tenaga pendidik yang diberikan Satgas Yonif 125 melibatkan tiga personel dari Pos Kweel dipimpin Serda Raja P. Manik. Ini merupakan wujud komitmen Prajurit Satgas Yonif 125/Simbisa dalam mendukung program pemerintah di bidang pendidikan.

“Kegiatan perbantuan tenaga pengajar Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa merupakan salah satu dari sekian banyak program Satgas selama menjalankan tugas di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tidak semua tempat di wilayah perbatasan dapat melakukan proses belajar mengajar secara online di tengah situasi wabah pandemi Covid-19 ini karena berbagai hal, salah satunya adalah tidak adanya jaringan komunikasi (signal). Namun, dalam kegiatan di sekolah juga harus tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita semua berharap, semoga penyebaran wabah Covid-19 dapat segera berlalu dari muka bumi ini,” kata Dansatgas.

Sementara itu, Paulus Menakunjai (49 th) mewakili guru-guru SD YPPK Mikael mengucapkan terima kasih kepada Prajurit Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa yang dengan suka rela membantu mengajar di sekolahnya. “Semoga kehadiran bapak-bapak Satgas dapat meningkatkan semangat dan motivasi bagi anak-anak didik kami,” ujarnya.***(sp/k65news).

Gambar : Dokumen Puspen TNI

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *