WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sabu, Polsek Tumbang Titi Amankan 2 Tersangka

KETAPANG – Dua oknum warga masing masing berinisial MEL ( wanita berumur  21 Tahun ), dan AA ( Pria berumur 25 Tahun ) ditangkap anggota Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. 

Tersangka MEL di amankan petugas di halaman kantor camat tumbang titi di Jalan KH. M Said Dusun Suka Bangun  Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang pada Senin 12 Oktober 2020 pukul 22.45 WIB. MEL diamankan setelah petugas yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi mendatanginya dan mencurigai Perilaku MEL yang seperti orang bingung, benar saja, saat disuruh mengeluarkan isi tas yang dibawanya, petugas mendapati 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu, 1 plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal bening dengan berat bruto 0,27 gram serta uang tunai sebesar 335 ribu. MEL yang tak berkutik pun beserta barang bukti dibawa petugas ke Kantor Polsek Tumbang Titi untuk diamankan.

Tak sampai disitu, Petugas dari Polsek Tumbang Titi pun melakukan pengembangan dari kasus MEL dan mendapat informasi bahwa dirumah tersangka AA yang beralamat di Dusun Suka Bangun  Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Petugas pun bergerak ke rumah tersangka AA dan mendapatinya sedang berada di rumah pada Selasa 13 Oktober 2020 pukul 08.30 WIB, dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menggeledah badan tersangka AA dan mendapati sebuah dompet di saku celana AA yang setelah di buka sendiri oleh AA, didapati 1 ( satu ) klip plastik bening berisi serbuk Kristal putih seberat 1,12 gram bruto serta uang sebesar 1.700.000 rupiah.

“Kini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar  Psl 114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Tumbang Titi IPTU M Sembiring.***(sp/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

Gambar: Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *