WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dialog Publik Dorong Percepatan Pemanfaatan Satu Data

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang mengikuti dialog publik dalam rangka mendorong percepatan pemanfaatan satu data sebagai kunci perbaikan tata kelola data dan informasi menuju pemerintahan terbuka dan fokus pembangunan di Kalimantan Barat.

Dialog publik tersebut  diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan dilaksanakan secara virtual dan   diikuti oleh Sekretaris Bappeda bersama para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah),  di ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, pada Kamis (25/03/2021). 

Adapun yang menjadi pembahasan adalah   bagaimana cara menginput serta menganalisis seluruh data secara tepat dan akurat agar bisa menjadi satu data yang bisa di akses dengan mudah oleh seluruh masyarakat, baik yang berada di wilayah Kalimantan Barat maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dilakukan diskusi secara virtual pula antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh undangan dan Narasumber. 

Selain Pemkab. Ketapang, acara ini juga diikuti Forkopimda, Bupati dan Walikota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, PPID Kabupaten/Kota, PPID Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Universitas dan Akademisi, Organisasi Politik/Keagamaan/Profesi/Kepemudaan/Kemasyarakatan/Tokoh Masyarakat/Perusahaan serta Media Cetak/Elektronik di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Setda Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *