WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Setelah Mediasi, Rencana Mogok Kerja Karyawan PT WHW-AR Batal, Kasus Pelecehan pun Selesai

KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa ribuan karyawan PT WHW-AR mengancam akan melakukan demo dan mogok kerja terkait beberapa hal yang belum dipenuhi oleh perusahaan, namun rencana tersebut dikabarkan  dibatalkan.

Pembatalan rencana demo dan mogok kerja itu dibenarkan Aliman Husin, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Kantor Berita Online Kabar65news.com di Ketapang, Rabu (07/07/2021) pagi.

Disampaikan Aliman Husin, bahwa kemarin, Selasa (06/07/2021) sudah ada pertemuan mediasi yang di inisiasi dari pihak Polres Ketapang dan dihadiri Dinas Ketenaga Kerjaan, pihak Camat Kendawangan, Polsek Kendawangan, Pimpinan Manajemen PT. WHW-AR dan SBSI.

Dari hasil pertemuan mediasi tersebut, ungkap Aliman Husin timbullah kesepakatan bersama, bahwa aksi mogok tanggal 8 Juli 2021 dibatalkan.

“Selama masih ada solusi kenapa harus ada aksi mogok, niat kita bersama mencari solusi dari suatu permasalahan itu, kenapa juga harus ribut-ributan kalo memang ada solusi,” papar Aliman Husin.

Namun, lanjut Aliman Husin, solusi itu harus berpihak kepada karyawan, kalau memang mogok dilakukan fatal buat banyak orang, pertama buat perusahaan dan karyawan bisa tidak bekerja dengan kurang lebih 3000 karyawan dan 3000 istri yang pendapatannya digantungkan di PT WHW akan terhenti.

“Berdosalah kita kalau kita melakukan suatu tindakan yang tidak pas hasilnya akan membuat orang sengsara, selain itu kita menjalin investasi yang ada, namun tidak boleh juga investasi ini semena-mena,” ujar Aliman. 

Jadi, kata Aliman, terkait permasalahan-permasalahan yang ada didalam tuntutan-tuntutan itu sekarang sudah diakomodir didalam kesepakatan.

“Perusahaan akan melakukan apa yang tertuang didalam PKB, terkait untuk struktur sekala upah kita minta percepatan paling lama awal Desember sudah selesai, artinya Januari 2022 sudah dijalankan, struktur sekala upah menggunakan Konsultan sesuai dengan regulasi hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aliman Husin seraya menyampaikan tentang dugaan pelecehan yang dilakukan oknum TKA terhadap karyawati perusahaan itu juga sudah diselesaikan.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Ilustrasi***(Dok.Google)

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *