WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tidak Puas, Akhirnya LSM Gasak Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bantan Sari ke Jaksa Agung RI

JAKARTA – Sekjen LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar, menyatakan, bahwa demi menyelamatkan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan “Dana Desa” maka salah satu yang dilaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu adalah Dugaan Korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar, dengan No. Laporan : 026/lsm gasak/L/V/2019, yang hingga saat ini laporan tersebut dinilainya “mandeg”.

“Jikalau penyelewengan Dana Desa tersebut sudah memenuhi unsur sebagai kasus Tindak Pidana Korupsi, mengapa tidak segera diproses hukum ke Pengadilan Tipikor ? Apakah Kejari ini tidak peduli terhadap Instruksi Presiden RI agar menyelamatkan kerugian keuangan negara ?

Atau ada hal-hal lain yang menghambat ? Misalnya ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menyelamatkan dan mengamankan Pelaku Koruptor Dana Desa tersebut ? Kalau itu terjadi berarti ada apa dan kepentingan apa ?”, tulis Hikmat Siregar melalui Siaran Pers nya, Senin (30/09/2019) malam.

Disampaikan Hikmat Siregar lebih jauh, bahwa untuk itu lah dirinya melayangkan Surat Pengaduan kepada Jaksa  Agung RI dengan No.057/lsm gasak/PIP/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Indikasi Penyelewengan Dana Desa Bantan Sari yang intinya meminta dengan tegas kepada Jaksa Agung RI untuk tidak menganggap remeh terhadap amanah yang diberikan Pemerintah, “dan jangan melukai hati rakyat atas kepercayaannya dalam penegakan hukum”, tegas Hikmat Siregar.

Selin itu dikatakan Hikmat Siregar, kalau pelaku koruptor Dana Desa masih dibiarkan merajalela maka tidak akan ada efek jera. Salah satu program Presiden RI Jokowi yang digadang-gadang selama ini adalah “Nawacita” yaitu membangun dari pinggir atau desa-desa.

“Jika korupsi Dana Desa masih subur maka pembangunan akan berjalan lambat”,tegas Sekjen Gasak Drs.Hikmat Siregar, seraya menyatakan, bahwa apabila laporan yang dia sampaikan ke Kajaksaan Agung itupun akan berakhir “mandeg”, maka Hikmat Siregar akan melanjutkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kalau juga di KPK pun mandeg, maka jalan terakhir laporan dugaan korupsi Dana Desa itu akan disampaikannya ke Presiden Republik Indonesia.

Ditambahkan Hikmat Siregar, laporan yang dia sampaikan itu selain kepada Jaksa Agung RI, juga ditembuskan kepada Jam Pidsus, Jam Intel, Jam Was Kejagung RI serta Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Up.Satgas Dana Desa.***(r/k65news).

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *