WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kepala Zona Bakamla Tengah Courtesy Call ke Instansi Terkait di Sulawesi Utara

SULAWESI UTARA – Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla melaksanakan kunjungan kerja atau Courtesy Call ke 4 intansi terkait di Sulawesi Utara yaitu Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta Kantor BNN Sulawesi Utara, Kemarin.

Kunjungan Kerja bertujuan untuk silaturahmi dan pengenalan pejabat baru Kepala Zona Bakamla Tengah. Harapan kedepannya, dapat mempererat hubungan kerja sama yang baik, agar terjadinya sinergitas antar Instansi di Provinsi Sulawesi Utara. Terkhusus bagi Bakamla RI dapat membantu berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah perairan Zona Tengah Bakamla RI.

Kedatangan Kepala Zona Bakamla Tengah ke Kantor Gubernur ini disambut hangat oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw beserta jajaran. Kemudian, kunjungan selanjutnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE.

Kunjungan selanjutnya yaitu Kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang diterima oleh Kepala Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Dr. Ronald Lumbuun, S.H.,M.H. Kunjungan terakhir yaitu Kantor BNN Sulawesi Utara dan diterima oleh Kepala BNN Prov. Sulut Brigjen Pol. Pitra A. Ratulangi, S.I.K., M.M.

Kunjungan Kepala Zona Bakamla Tengah ini turut dampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kolonel Bakamla Hendarwan Setiawan, S.Pd serta Kepala Bagian Umum Kolonel Bakamla Ambar Suwardi, S.H.,M.M.***(sp/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

Dokumen : Puspen TNI.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *